Sampai akhirnya warga menggerebek rumahnya karena curiga dengan bau busuk yang berasal dari kediamannya.
Akibat pebuatannya, M dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)