Budi menyoroti perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi virus corona adalah dengan memberlakukan penegakan aturan dan pemberian sanksi bagi masyarakat yang tak disiplin.
"Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut adalah tugas Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.
Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19 kemudian Gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya."
Selanjutnya, poin kedua surat tersebut menyebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber AC di tanah kosong) sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.
Lebih lanjut Budi mengatakan, sejauh ini Indonesia masih kerkurangan dalam hal isolasi contact tracing, sehingga ia menyarankan agar proses testing, isolasi, tracing, dan treatment lebih dimanfaatkan.
Budi Hartono menolak pemberlakuan PSBB Jakarta karena berpotensi menghambat siklus perekonomian.
"Masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19. Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu." tulisnya. (*)