Sosok.ID - Seorang pria tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri karena giginya dikatai mirip drakula.
Dilansir Sosok.ID dari TribunKaltim.co, mayat kekasih pria itu ditemukan pada Jumat (4/9/2020).
Saat ditemukan, tubuh janda tiga anak itu sudah terbujur kaku di atas kasur di sebuah kamar hotel melati di Jalan KS Tubun, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi dari Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makfhfud Hidayat, korban diketahui berinisial MA (41).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MA merupakan korban pembunuhan karena ditemukan beberapa luka fisik di tubuhnya.
"Wajah penuh luka lebam. Ada luka sobek juga di leher," ujar Makhfud, seperti dikutip Sosok.ID dari TribunKaltim.co.
Kekasih korban yang bertangggung jawab atas kematiannya pun berhasil diamankan petugas.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, pelaku berinisial H (30) itu sempat mencoba untuk bunuh diri dengan menelan obat nyamuk.
Tapi aksinya gagal karena petugas datang untuk mengamankanya di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, saat keterangan pers di Mapolres Bontang, Sabtu (5/9/2020)
“Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” kata Hanifa, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Menurut penjelasan Hanifa, pelaku membunuh korban diduga karena emosi giginya dikatai mirip drakula usai bercinta 3 kali.
"Ada peristiwa di kamar hotel, M setelah melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali.
"Korban menyampaikan kepada pelaku, gigi pelaku seperti drakula," ujar Hanifa, seperti dikutip Sosok.ID dari TribunKaltim.co.
Selain itu, korban juga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada pelaku.
Uang itu diminta sebagai syarat bila pelaku hendak menikahi korban.
Pelaku dan korban sendiri sejatinya memang sudah berencana untuk mengakhiri hubungannya di pelaminan.
Merasa tertekan, kata Hanifa, pelaku kemudian menggenggam keras tangan korban.
Korban lalu mengatakan bahwa kekasihnya itu belum menjadi suami sudah bertindak kasar.
Pelaku yang kesal kemudian memukul korban hingga tersungkur ke lantai.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik korban dan membekapnya menggunakan bantal.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku langsung melarikan diri.
Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Bontang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(*)