Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik korban dan membekapnya menggunakan bantal.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku langsung melarikan diri.
Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Bontang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(*)