Dikatakan, sembilan orang dari BPD Kedungsono yang sudah tanda tangan meilputi ketua, wakil ketua, sekertaris dan 6 anggota.
Namun, permintaan warga tersebut tidak dikabulkan oleh Pemerintah Desa (Kades) Kedungsono.
"Pemdes hanya memberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan saja," kata dia.
"Alasannya gak ada dasar hukumnya, padahal itu jelas tindak asusila," ucapnya.
Datangi Kantor Bupati
Perwakilan warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungsono, Kecamatan Bulu mendatangi Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Senin (31/8/2020).
Kedatangan mereka untuk mengajukan somasi pemberhentian FAP.
Purwanto, ini merupakan langkah somasi kedua yang dilakukan.
"Kita telah melakukan somasi pada tanggal 24 Agustus kemarin, tapi tidak ada tanggapan," ungkapnya kepada TribunSolo.com.
"Ini somasi kedua, kita ingin mengadu ke Inspektorat dan Bupati Sukoharjo," imbuhnya.