Follow Us

Kabar Gembira, Presiden Jokowi Akan Bagikan Bantuan Sosial Bagi Setiap Kepala Keluarga di Indonesia Sebesar Rp 500.000, Simak Jadwalnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 03 September 2020 | 07:13
Kabar Gembira, Presiden Jokowi Akan Bagikan Bantuan Sosial Bagi Setiap Kepala Keluarga di Indonesia Sebesar Rp 500.000, Simak Jadwalnya!
Ilustrasi uang/Tribunnews

Kabar Gembira, Presiden Jokowi Akan Bagikan Bantuan Sosial Bagi Setiap Kepala Keluarga di Indonesia Sebesar Rp 500.000, Simak Jadwalnya!

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

"Yang BST Rp500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy, dilansir dar Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Baca Juga: Bertindak Bagai Musuh dalam Selimut Bagi Timor Leste, Nyali Australia Nyatanya Langsung Ciut Saat Bumi Lorosae Minta Bantuan ke China Soal Ini

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp500.000.

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan yang akan berlaku mulai September 2020.

Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bila Merasa Kurang Setelah Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Minta Tambahan, Begini Penjelasannya!

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.

Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Source : GridHits.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest