Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Komnas Perlindungan Anak Sebut Gunakan Kata 'Anjay' Bisa Dipidana, Wakil Ketua DPR Heran Hal Tak Penting tapi Dibahas: Tidak Ada Manfaatnya!

Rifka Amalia - Senin, 31 Agustus 2020 | 13:42
Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana.
Tangkap Layar Twitter

Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana.

Alih-alih mengurusi hal demikian, Dasco meminta kepada semua pihak untuk fokus dalam ikut andil memerangi pandemi covid-19.

"Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan.

Baca Juga: Geger Calon Mantu Iis Dahlia Bawa-bawa Lawyer hingga Ustaz sampai Dibalas Rizky Billar, Diserang Puluhan Publik Figur Termasuk Nikita Mirzani

"Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagiamana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia," imbau Dasco.

Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait membenarkan tentang edaran yang mereka keluarkan.

"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan.

"Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist, Minggu (30/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jalani Pendampingan Psikis di Lembaga Peemerintah, Gadis 14 Tahun Korban Perkosaan Justru Dicabuli Kepala UPTPerlindungan Anak, Sang Ayah Murka: Biadab!!

Kendati demikian, lanjut Arist, jika penggunaan kata "anjay" dilakukan untuk mengungkapkan kekaguman atau memuji, maka tak masalah untuk menggunakannya.

"Bisa saja kalau maknanya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," kata dia.

Sebagai catatan, Komnas PA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah dua lembaga yang berbeda.

Komnas PA merupakan organisasi independen atau lembaga non pemerintah, sementara KPAI merupakan lembaga negara independen di bawah pemerintahan.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x