Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Komnas Perlindungan Anak Sebut Gunakan Kata 'Anjay' Bisa Dipidana, Wakil Ketua DPR Heran Hal Tak Penting tapi Dibahas: Tidak Ada Manfaatnya!

Rifka Amalia - Senin, 31 Agustus 2020 | 13:42
Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana.
Tangkap Layar Twitter

Heboh penggunaan istilah 'anjay' bisa dipidana.

Sosok.ID - Jagat media sosial dihebohkan dengan munculnya surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Surat edaran itu mengimbau agar penggunaan kata "anjay" dihentikan, karena berpotensi menyebabkan kekerasan.

Komnas PA menyebut, jika konteks penggunaan kata "anjay" mengakibatkan kekerasan secara verbal maka pengguna kata tersebut akan dijatuhi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polemik kata "anjay" yang memunculkan kegaduhan di masyarakat ini pun ikut disoroti oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Komnas PA Angkat Suara Soal Kata 'Anjay', Rizky Billar Semprot Calon Mantu Iis Dahlia: Pendidikan Tinggi Gak Jamin Akhlakmu!

Melansir Kompas.com, Dasco menilai perdebatan tentang kata tersebut ada baiknya untuk tidak dilanjutkan.

Menurutnya, masalah "anjay" bukanlah hal yang serius, sehingga tidak ada manfaatnya jika diperdebatkan terus-menerus.

"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," lanjutnya.

Baca Juga: Sempat Dicerca Puluhan Artis Gegara Kata Anjay, Pacar Anak Iis Dahlia Dapat Dukung Komnas Anak : Harus Dilihat Maknanya!

Menanggapi pers rilis dari Komnas PA, Dasco menyebut surat edaran tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut lagi.

"Karena ini multitafsir, kasuistik, dan bukan pidana umum, jadi harus kita kaji," tuturnya.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x