"Jadi prosesnya terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selama belum ada perdamian kedua belah pihak," jelas AKP H Ramli.
Keduanya lanjut H Ramli, pun akan menjalani proses penahanan di Mapolsek Tamalate.
Terpisah, C alias F juga melaporkan MR dan suaminya A ke Reskrim Polrestabes Makassar.
Baca Juga: Tak Dapat Pelanggan Selama Pandemi Covid-19, Hotel Ini Sulap Kolam Renang Mewahnya Jadi Empang Ikan
C alias F melaporkan kasus itu ke Polrestabes Makassar melalui kuasa hukumnya atau pengacara Ari Dumaris.
Ari Dumaris kepada sejumlah awak media mengungkapkan, ada tiga poin yang dilaporkan C alias F ke Polrestabes Makassar.
"Jadi ada tiga pasal yang kita laporkan pada malam hari ini, yang pertama adalah penrusakan, yang kedua asalah menikah tampa seizin istri yang sah, terus yang ketiga yang paling terakhir kita laporkan adalah perzinaan," kata Ari Dumaris.
Pengrusakan yang dimaksud Ari Dumaris dalam laporannya ialah penrusakan ponsel milik anak dari C alias F.
"Penrusakan karena dia (telapor) merusak handphone dari anaknya, dia menarik dan membuang sehingga rusak, itu ancaman pidananya untuk penrusakan itu satu tahun," terang Ari Dumaris.
Terlapor dalam kasus itu, kata Ari Dumaris ialah sang suami berinisial A dan istri sirinya yang berinisial B.
"Kedua-duanya (A dan B) kami laporkan. Jadi hari ini sudah selesai (kami laporkan), semua kita serahkan ke pihak berwenang tetapi kami akan terus mengawal sampai mereka berdua (A dan B) bertanggungjawab," ujarnya.