Ya, demi memperbaiki kualitas hidup masyarakat, sebuah negara membuat peraturan yang melarang warganya untuk bergosip.
Kota tersebut berada di Filipina, Binalonan.
Dilansir Sosok.ID dari Oddity Central dan Kompas.com, Selasa (25/8/2020) Pemerintah Binalonan, belum lama ini melarang penduduknya bergosip.
Larangan gosip ini tidak hanya berlaku bagi inidividu, namun juga bagi berbagai kelompok masyarakat.
Bagi setiap warga dilarang bergosip atau menyebar kabar burung melalui media apapun.
Baik itu disebar melalui percakapan dari mulut ke mulut, media sosial atau platform lainnya.
Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, pemerintah kota Binalona akan menerapkan denda dan hukuman sosial bagi pelaku gosip.
Bagi setiap orang yang terbukti bergosip, akan dijerat denda Rp 54 ribu dan kerja sosial memungut sampah keliling kota selama 3 jam.
Sementara jika ketangkap basah kembali bergunjing, pelaku akan didenda Rp 285 ribu dan memungut sampah selama 8 jam.
Hukum itu tidak menyebut spesifik apa saja yang bisa dikategorikan gosip.