Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, korban berserta istri dan kedua anaknya ditemukan warga sudah tewas di dalam rumahnya pada Jumat (22/8/2020).
Temuan itu berawal dari kecurigaan tetangga yang curiga karena rumah itu mengeluarkan bau busuk yang menyengat.
Keluarga yang tinggal di dalam rumah itu juga tidak nampak batang hidungnya sejak Selasa (18/8/2020).
Setelah dicek, ternyata semua penghuni sudah tewas bersimbah darah.
(*)