Asep menjelaskan, ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua yang wajib didahuklukan di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran.
"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," jelasnya.
Pelaku pun terancam dikenai sanksi denda hingga kurungan satu bulan penjara.
"Pengemudi yang halangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan satu bulan penjara," tegasnya. (*)