Follow Us

Ngeri! Detik-detik Seorang Anak Tembaki Ibunya Sendiri Sesaat Gagal Gauli sang Ibu dan Lari ke Kantor Polisi, Begini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:13
(ilustrasi) Ngeri! Detik-detik Seorang Anak Tembaki Ibunya Sendiri Sesaat Gagal Gauli sang Ibu dan Lari ke Kantor Polisi, Begini Kronologinya!
Kolase Pixabay/The Pattaya News

(ilustrasi) Ngeri! Detik-detik Seorang Anak Tembaki Ibunya Sendiri Sesaat Gagal Gauli sang Ibu dan Lari ke Kantor Polisi, Begini Kronologinya!

Setelah menerima laporan korban, petugas langsung bergerak ke rumah korban dan menangkap pelaku.

Saat itu, pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas milik petugas karena karena melawan saat ditangkap.

Baca Juga: Syukurlah Anji 'Tobat', Soal Obat Covid-19 Nyatakan Siap Kerja Sama dengan IDI: Sebagai Bentuk Pembalasan Kesalahan Saya

"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan. Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," ujar Yudhi.

Beli senjata apri Rp 400.000

Setelah berhasil diringkus, RT segera digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

RT mengaku, dirinya membeli pistol rakitan itu seharga Rp 400.000.

Baca Juga: Sering Kritik Kebijakan Pemerintah, Pasangan Politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon Justru Diberi Bintang Tanda Jasa Oleh Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasannya!

"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa," kata Yudhi.

Untuk motif pelaku menodong dan diduga hendak memperkosa ibu kandungnya masih dalam pendalaman.

Baca Juga: Digosipkan Jalinan Asmara Dengan Wijin Kandas, Gisel Ungkap Sering Emosi Gegara Sosmed Mantan Atlet Basket Penuh Kontak Wanita: Kayak Asrama Putri, Kesel Gua

Namun demikian, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest