Sosok.ID - Rapat Raperda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun 2020 dengan agenda pandangan fraksi yang digelar pada Rabu (29/7/2020) menimbulkan polemik di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal ini dikarenakan salah satu anggota fraksi PKS terlihat mengenakan kemeja bertuliskan 'Indonesia Raya' dalam raoat tersebut.
Sedangkan kemeja yang dikenakannya dikenal sebagai ciri khas pendukung Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan di pilkada Desember mendatang.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Solo yang mengenakan kemja tim kemenangan Gibran adalah Didik Hermawan.
Tindakan Didik yang sembrono telah menyita perhatian peserta rapat.
Pasalnya saat ini PKS masih fokus mewujudkan koalisi untuk mengusung pasangan calon yang bakal melawan Gibran dan Teguh.
Ketua Bappilu Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Solo, Sugeng Riyanto mengatakan, Didik tidak izin terlebih dahulu sebelum melakukan aksi simbolik mendukung Gibran.
Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Didik bukanlah perintah partai.
"Saya sendiri kaget kenapa dia pakai itu. Tanpa koordinasi, mak benduduk (tiba-tiba) pakai baju itu," kata Sugeng, Rabu (29/7/2020), dikutip dari Tribun Solo.
Kaukus Muda PKS mendukung Gibran
Saat dikonfirmasi, Didik yang juga merupakan Ketua Kaukus Muda PKS mengatakan bahwa sejak awal Kaukus Muda menyatakan dukungannya untuk Gibran.
Menurutnya, pemberian dukungan pada Gibran terjadi karena PKS belum menyatakan arah dukungan.
"Karena PKS belum bersikap jadi memang mengumpulkan berbagai macam alternatif. Apalagi PKS sampai sekarang masih berusaha membentuk koalisi. Koalisi itu menurut perhitungan kaukus muda mungkin agak susah terbentuk," kata Didik kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
"Makanya, kita tinggal pilihannya antara Gibran, Bajo atau netral. Lha, kaukus muda memang kumpulan anak-anak muda kita mengusulkan kepada struktur DPD PKS untuk mendukung calon wali kota Mas Gibran," sambung dia.
Didik mengatakan, jika seandainya PKS sudah menemukan calon yang tepat, Kaukus Muda akan berkompromi.
Dicopot dari jabatan
Melansir Kompas.com, DPD PKS Solo, Jawa Tengah menjatuhkan sanksi atas tindakan Didik Hermawan.
Aksi menggunakan kaus pendukung Gibran berujung pada dicopotnya jabatan Didik sebagai Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Solo.
Ketua Fraksi PKS Solo, Asih Sunjoto Putro mengatakan, fraksi telah memintai keterangan dari yang bersangkutan sebelum memutuskan sanksi.
"Menyikapi kejadian itu kami dari fraksi telah memanggil saudara Didik. Fraksi PKS DPRD Solo mencabut status Didik sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPRD Solo," kata Asih, Kamis (30/7/2020).
Selain itu, Didik juga tidak dijadikan sebagai juru bicara (jubir) fraksi PKS DPRD Solo selama satu tahun.
"Ini yang menjadi keputusan rapat fraksi tadi. Setelah kita mendengarkan kronologis yang disampaikan saudara Didik," ungkap Asih.
PKS masih membangun koalisi
Ketua DPD PKS Solo Abdul Ghofar Ismail menambahkan, sanksi yang diberikan kepada Didik adalah keputusan fraksi, mengingat Didik mengenakan kaus kemenangan Gibran dalam sebuah rapat paripurna.
"Karena memang kejadiannya dalam forum DPRD. Kita serahkan dan DPTD (Dewan Pimpinan Tingkat Daerah) menyetujui atas sanksi yang diberikan lewat fraksi," ungkapnya.
Menurutnya, hingga kini DPD PKS Solo tetap konsisten demi menjaga iklim demokrasi, sehingga pihaknya masih berupaya membangun koalisi untuk melawan Gibran di Pilkada Solo.
Baca Juga: Gibran Anak Jokowi Nyalon Wali Kota Tanpa Lawan, Rocky Gerung: Otak Kosong vs Kotak Kosong
Karena itu, DPD PKS Solo terus mengingatkan kepada fraksi, seluruh kader agar patuh terhadap kebijakan struktur.
"Perbedaan pendapat monggo silakan. Tetapi ketika struktur sudah mengambil kebijakan maka seluruh kader harus tegak lurus," ungkapnya.
Adapun Didik Hermawan telah meminta maaf atas tindakannya di forum DPRD yang bertentangan dengan partai.
Ia menyampaikan akan selalu taat dan patuh terhadap garis partai disaat partai telah memberikan keputusan.
"Bukan maksud saya untuk melukai. Saya sebagai kader saya akan taat patuh terhadap garis partai saat memberikan keputusan," kata Didik. (*)