Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Demi Beli Kuota Internet, Bocah SMP di Batam Nekat Jual Diri Rp 500 Ribu Sekali Pelayanan

Rifka Amalia - Rabu, 29 Juli 2020 | 13:35
Ilustrasi Prostitusi

Ilustrasi Prostitusi

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ponsel pintar dan uang tunai Rp 1 juta.

Baca Juga: Minta Netizen Fokus Introspeksi, Hana Hanifah Mencak-mencak Tak Terima Dikatai Sebagai Wanita yang Jual Diri: Jangan Sok Suci Kalian!

"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam," tutur Jun Chaidir.

Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x