Korban kemudian diajari oleh pelaku untuk mempromosikan diri sendiri melalui akun MiChat.
"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," kata Kompol Jun Chaidir, dikutip dari Kompas.com.
Saat ditanya alasan jual diri, siswi SMP tersebut mengaku butuh uang untuk membeli kuota internet.
Ia juga akan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mengetahui kondisi keluarga korban yang bermasalah, penyalur prostitusi online lantas memanfaatkan korban.
Korban dijajakan oleh penyalur dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Kompol Jun Chaidir beserta tim berhasil menggagalkan aksi prostitusi online tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang pelaku.
Penyalur dan pemesan jasa prostitusi online tersebut diamankan saat sedang bertransaksi.