"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," ujar Drones seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Timur.
Setelah sepakat, ketiganya pun berkonsultasi dengan ayah SP.
Dari situ, poligami yang hendak dilakukan ketiganya diperbolehkan dengan satu syarat.
Yakni, SP harus memberikan warisan kepada AR.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya. "Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," terang Drones.
Semenjak poligami tersebut, ketiganya tinggal dalam satu atap.
SP secara bergantian tidur dengan istri dan anak tirinya itu.
Bahkan, diketahui bahwa AR tak pernah mengusik ketika AP tidur dengan Bunga.
Sementara itu, melansir dari Tribunnews, kasus ini terbongkar setelah paman Bunga, DE melapor ke Polsek Sumarorong.
DE sendiri mendapat informasi tersebut dari warga sekitar yang mendatangi kepada dusun Desa Salu Balo.