Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dilepas Bapak Kandung Nikah dengan Imbalan Kerbau dan Sawah, Bocah 16 Tahun Dipoligami Ayah Tiri, Jatah Tiap Malam Digilir dengan Ibu Kandung

Tata Lugas Nastiti - Sabtu, 25 Juli 2020 | 07:13
Dilepas Bapak Kandung dengan Kerbau dan Sepetak Sawah, Bocah 16 Tahun Dipoligami Ayah Tiri, Jatah Tiap Malam Digilir dengan Ibu Kandung
Ilustrasi/Pexels.com

Dilepas Bapak Kandung dengan Kerbau dan Sepetak Sawah, Bocah 16 Tahun Dipoligami Ayah Tiri, Jatah Tiap Malam Digilir dengan Ibu Kandung

Sosok.ID - Sepertinya kasus pernikahan anak di bawah umur di Indonesia terus terjadi.

Kali ini pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di Mamasa, Sulawesi Selatan.

Seorang anak berusia 16 tahun di Sulawesi Selatan dipoligami oleh ayah tiri hingga memiliki momongan.

Baca Juga: Ramalan Jarang Meleset, Mbak You Ungkap Tindakan Jessica Iskandar Saat Pertunangan Ini yang Bikin Hubungan dengan Richard Kyle Bubar: Semoga yang Terakhir Buat Jedar

Mirisnya, bocah 16 tahun ini dinikahi sang ayah tiri atas permintaan ibu kandungnya sendiri.

Seolah tak cukup menyedihkan, bocah 16 tahun ini juga dilepas jadi istri madu oleh sang ayah kandung cuma dengan seekor kerbau dan sepetak sawah.

Diketahui, seorang ayah di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat, menikahi anak tirinya sendiri.

Baca Juga: 9 KerbauBergelimpangan Matidengan Leher Tersembelih, Pemilik Peluk Ternaknya Sampai Nangis, Dagingnya Digondol Hingga Rugi Ratusan Juta

Bahkan ayah dan anak tiri tersebut telah memiliki keturunan.

Diikutip dari Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika, mengungkapkan kejadian itu.

Ipda Drones menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.

Keputusan seorang ayah berinisial SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.

Kesepakatan terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Pernikahannya Diekspos Jadi Makanan Media, Nagita Slavina Saban Hari Perang Mulut dengan Raffi Ahmad: Emang Pernikahan Kita Ini Apa?

Kala itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan.

AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.

Kemudian SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu.

Akhirnya baik SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.

Baca Juga: Tuntut Mantan Suami Rp 5 Miliar, Tsania Marwa Disebut Hanya Sisakan Uang Rp 3 Juta Untuk Atalarik Syach Sebelum Cerai: Brankas Saya Dikosongin

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.

Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.

Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan, namun harus menuntaskan persyaratan.

Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.

SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Ngaku Jadi Bahan Olokan Teman-temannya Gegara Ogah Berhubungan Badan dengan Pacarnya

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."

"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.

Ipda Drones kemudian melanjutkan, SP sering tidur secara bergantian bersama AR dan anak tirinya.

Bahkan AR tidak protes setelah SP memutuskan untuk poligami dan sering tidur bersama.

Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE, membuat laporan ke Polsek Sumarorong.

Baca Juga: Bikin Heboh, Ramalan Netizen 9 Bulan Lalu Terbukti, Gelagat Aneh Catherine Wilson Hingga Buat Sule dan Andre Risih:Gak Bisa Diam, Ngomong Aja Ga Konsen Gitu...

DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.

Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.

Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.

Kepala dusun pun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.

Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Bikin Heboh, Ramalan Netizen 9 Bulan Lalu Terbukti, Gelagat Aneh Catherine Wilson Hingga Buat Sule dan Andre Risih:Gak Bisa Diam, Ngomong Aja Ga Konsen Gitu...

"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti," tutur Ipda Drones.

Sementara itu dilansir Tribun-Timur.com, berdasar pada kesepakatan AR telah merestui hubungan antara SP dengan anak tirinya.

Setelah terjadi kesepakatan, SP menghamili anak tirinya dan kini telah melahirkan.

Bahkan buah hati SP dan anak tirinya telah berusia 14 bulan.

Kesepakatan tersebut dibuat karena SP dan AR tak kunjung dikaruniai momongan.

Baca Juga: Kekurangan Biaya Pernikahan, Seorang Pria di Bengkulu Malah Jual Tunangannya Rp 250.000 Untuk Tambahan Dana Nikah, Begini Kronologinya

Padahal SP dan AR telah membina rumah tangga selama 10 tahun ini.

Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong.

Sampai saat ini keduanya pun masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur.

Maka pihak kepolisian bisa menjerat SP dengan Undang- Undang Perlindungan Anak. (Febia Rosada Fitrianum)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Terbongkar Ayah Poligami dengan Anak Tiri atas Saran Istri, Bermula dari Kecurigaan Tetangga

(*)

Source :Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x