Di tengah perjalanan, sekitar jalan Pierre Tendean, pelaku membuang jasad korban yang terbungkus karung di semak-semak.
Harapannya, jika ia membuang jasad korban, pelaku bisa menghilangkan jejak.
Namun sayang, tak lama usai jasad korban ditemukan, tim gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Reskrim Polres HSS langsung membekuk pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menghabisi korban karena cemburu korban ternyata memiliki pacar selain dirinya, apalagi berbicara dengan kata sayang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres HSS dan terancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun penjara.
(*)