Follow Us

Ingat Video Viral Pelakor Medan? Kini Serang Balik Buat Istri Sah Minta Maaf dan Cabut Laporan, Sebut Nama Baiknya Tercoreng Ganti Ancam Polisikan, Begini Isi Chatnya!

Rifka Amalia - Kamis, 16 Juli 2020 | 13:13
Nurul Indah dan Jes
Istimewa

Nurul Indah dan Jes

Didampingi kuasa hukumnya, Dedi Suheri SH menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa Jes.

Dedi Suheri SH menyebutkan pihaknya akan melaporkan Mawardi selingkuhan Jes, atas tuduhan percabulan karena Jes masih anak di bawah umur.

Dimana, Dedi menyebutkan setelah berkonsultasi dengan keluarga, pihaknya berencana melaporkan Mawardi dengan pasal 293 KUHPidana.

Baca Juga: Sebut Selingkuh Enak, Ternyata Ahmad Dhani Sudah Puluhan Kali Main Serong dari Istri Meski Berdalih Tak Pakai Hati, Mulan Jameela Berang: Tapi Kan Pake Body!!

Dimana bunyi pasal 293 KUHPidana adalah, "Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduga-nya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

"Yang kita rencanakan berdasarkan hasil konsultasi dengan dia (Jes) tadi malam yang mau kita arahkan dugaan 293 KUHPidana sama pencemaran nama baik ITE," tuturnya, Sabtu (4/7/2020).

Dedi menerangkan bahwa Jes saat ini masih di bawah umur yaitu 19 tahun dan pada saat kejadian Jes dalam kondisi bujuk rayu.

"Perempuan ini masih 19 tahun itu 20 tahunnya bulan Oktober. Ya karena adanya bujuk rayu, disertai iming-iming," sebutnya.

Baca Juga: Sudah Tekor Perasaan Ogah Juga Rugi Harta, Wanita Ini Jual Suami ke Pelukan Pelakor dengan Harga Rp 100 Juta, Duitnya Bakal Dipakai untuk Tutup Utang

Sebelumnya direncanakan bahwa Dedi bersama Jes akan membuat Laporan Polisi (LP) kasus ini ke Polrestabes, namun, Dedi menjelaskan ada perundingan keluarga.

"Hari ini tidak jadi belum buat LP nya masih musyawarah keluarga. Kita belum bisa buat LP nya karena belum ada keputusan keluarga dia," ujarnya.

"Kalau keluarga meenyetujui semuanya kita akan melaporkan karena dia sedang melaporkan dengan kedua orang tuanya," tambahnya.

Source : Tribun Medan

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest