"Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," terangnya.
Selain itu, laporan itu dibuat oleh ibu kandung korban karena dinilai melanggar undang-undang perlindungan anak.
Sebab, usia korban masih terlalu muda untuk menikah.
Padahal secara hukum, batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik perempuan maupun laki-laki.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," kata Imam.
(*)