Pada bulan Juni, hakim secara resmi membebaskan pasangan pembunuhan dan malah menghukum mereka karena menyebabkan luka dengan cara berbahaya.
Pada hari senin, jaksa penuntut meminta hukuman penjara seumur hidup untuk Azlin dan Ridzuan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Wen Hsien berpendapat bahwa bocah itu kesakitan selama seminggu dan "nasibnya lebih menderita daripada kematian".
Tetapi, pasangan itu terus menerus melecehkan bocah itu alih-alih mencari bantuan medis.
Bahkan setelah bocah itu dibawa ke rumah sakit, pasangan tersebut mengatakan bahwa luka-lukanya disebabkan oleh dirinya sendiri, kata DPP.
Namun, dengan berbagai pertimbangan jaksa memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup tersebut.
Diketahui, sejak lahir pada 2011, anak itu telah diadopsi oleh sebuah keluarga.
Namun, pada 2015 mereka mengembalikan anak itu pada orang tua kandungnya.
Tetapi, oleh orang tua kandungnya, ia malah disiksa sampai ajal menjemputnya.