Mengutip dari TribunJakarta.com, Frans juga merekam aksi pencabulannya pada bocah-bocah tersebut dalam bentuk video.
Pihak kepolisian pun sedang mendalami kasus ini.
"Ini masih kita kembangkan dikemanakan video yang tersangka buat," ujar dia.
Frans kini harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Frans terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun penjara. (*)