Follow Us

Di Wilayah Ini, Jika Ingin Menikah, Calon Mempelai Pria dan Keluarganya Akan Culik Perempuan Tersebut, Ternyata Sudah Jadi Budaya Turun Temurun Hingga Dikecap Aktivis Perempuan

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 09 Juli 2020 | 16:13
(ilustrasi Daerah Sumba) Di Wilayah Ini, Jika Ingin Menikah, Calon Mempelai Pria dan Keluarganya Akan Culik Perempuan Tersebut, Ternyata Sudah Jadi Budaya Turun Temurun Hingga Dikecap Aktivis Perempuan
Warsono/National Geographic Indonesia

(ilustrasi Daerah Sumba) Di Wilayah Ini, Jika Ingin Menikah, Calon Mempelai Pria dan Keluarganya Akan Culik Perempuan Tersebut, Ternyata Sudah Jadi Budaya Turun Temurun Hingga Dikecap Aktivis Perempuan

"Yang budaya itu ialah kawin yang melalui prosedur. Jadi mula-mula, kalau anak laki-laki kita mau ambil istri, harus datangi orang tua [perempuan] lalu menanyakan. Itu pun bukan menanyakan secara langsung, tapi masih pakai bahasa simbolisme - 'Apakah di sini ada pisang yang sudah ranum? Tebu yang sudah berbunga?' - begitu di Sumba Timur."

"Kalau di Sumba Barat - 'Apakah di sini ada bibit padi? Bibit jagung?' - itulah maksudnya, tidak langsung," kata Frans kepada BBC News Indonesia via telepon (5/7/2020).

Setelah pertanyaan itu dijawab, lanjut Frans, baru prosedur peminangan resmi dimulai, termasuk pembahasan tanggal pernikahan dan penyerahan belis. Tradisi belis merupakan tradisi penyerahan mas kawin oleh pihak keluarga pria kepada pihak keluarga wanita sebelum melangsungkan pernikahan.

Penyerahan belis tersebut dapat berupa hewan ternak seperti kerbau, kuda maupun mamuli (perhiasan), dan sarung kain tradisional.

Menurut Frans, 'kawin tangkap' adalah sebuah praktik yang berkembang dengan berlindung di balik klaim budaya demi menghindari tindakan hukum.

Baca Juga: Lagi-lagi Ahok Kupas Borok Mantan, Netizen Minta Veronica Tan Agar Dijaga, Nicholas Sean Bela Bapaknya: Yah Gimana Dong, Kenyataan!

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga
Biro Humas KemenPPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga

Ia berpandangan bahwa para tokoh adat maupun pihak berwenang tidak tegas dalam menanggapi praktek itu, sehingga terus berulang.

"Sampai sekarang tidak ada hukumnya. Hanya hukum sosial, dalam artian bahwa orang yang kawin seperti itu akan diomongin, hanya itu saja. Untuk memberatkan supaya jangan berlaku, itu tidak ada."

"Makanya saya sarankan, kalau perlu, mereka ini diberi denda misalnya 10 ekor kerbau untuk memberatkan dia sehingga ada rasa ketakukan sedikit," kata pengamat budaya yang berdomisili di Waingapu itu.

Meski demikian, sebagian orang memandang 'kawin tangkap' memang budaya tradisional setempat, seperti pengalaman Citra.

Baca Juga: Gandengan Tangan Lompat ke Sungai Demi Buktikan Cinta, Pasangan Remaja Ini Malah Gelagapan Tak Jadi Bunuh Diri, Lihat Ada Kadal Besar Menunggu di Kali!

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest