Para pekerja disalurkan agen, bekerja sejak Januari 2020
Diceritakan Indiarto, di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 terdapat 32 kru yang terdiri dari 10 WNI termasuk almarhum Hasan Afriandi dan 15 WNA asal China serta delapan WNA asal Filipina.
Para WNI tersebut dipekerjakan diatas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 melalui agen PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang beralamat di Jl. Raya Majasem Talang, Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
Dimana direkturnya bernama Moh. Haji yang beralamat di Tegal, Jateng.
Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah : Aksi Koboi F-18 US Navy di Langit Bawean Dicegat F-16 TNI AU
"Hasil keterangan sementara para WNI telah bekerja selama tujuh bulan atau sejak tanggal 1 Januari 2020 hingga saat ini," jelas Indarto.
Para WNI ini termasuk almarhum Hasan Afriandi berangkat dari Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 dengan tujuan bandara Changi, Singapura.
Lalu setelah sampai di Singapura langsung diantarkan oleh agen ke atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Dugaan human trafficking hingga pencucian uang
Kemudian, kapal ini bertolak dari Singapura ke perairan Argentina, tanggal 1 Januari 2020 untuk mencari cumi.