Follow Us

Beli Cindera Mata Bonus Istri, Pria Ini Dikawin Paksa dengan Wanita Asing, Dompet dan Motor Langsung Dirampas Agar Tak Bisa Kabur

Tata Lugas Nastiti - Senin, 06 Juli 2020 | 20:13
Pria Ini Dipaksa Menikahi Seorang Gadis Saat Membeli Suvenir
Pixabay

Pria Ini Dipaksa Menikahi Seorang Gadis Saat Membeli Suvenir

Barwanto mengatakan pada Februari, Juli, Agustus, dan Desember 2018 tercatat setiap bulan ada satu kasus perceraian akibat kawin paksa.

Kawin paksa atau dijodohkan sebagian besar karena kedua orangtua menginginkan pernikahan itu.

Sementara pasangan ini tidak menginginkannya sehingga memunculkan konflik dikeluarga tersebut, yang berujung perceraian.

Jika merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 UU No 1/1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Baca Juga: Sakit Hati Cintanya Ditolak Mentah-mentah, Pria Ini Nekat Tembak Mati Gadis Idaman yang Tak Sudi Jadi Istrinya Tepat Dua Hari Sebelum Pernikahan si Gadis

Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan.

"Kasus kawin paksa masuk dalam catatan data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Hampir setiap tahun muncul," ucapnya.

Data perceraian dari tahun ke tahun, kata Barwanto, mulai periode 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan.

Di 2017 ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus.

Baca Juga: Saling Serobot Rebutan Makan, Keluarga Mempelai Pria Pecah Perang dengan Besan, Kursi dan Meja Sampai Berterbangan Jadi Senjata Kedua Kubu

Pada 2018, penyebab terbanyak kasus perceraian lantaran meninggalkan salah satu pihak yakni total 606 kasus.

Lalu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga tinggi, yakni mencapai 588 perkara.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest