"Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang undang tentang anak," ujar Toni.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada aparat kepolisian yang menangani masalah ini untuk menerapkan hukuman paling berat.
"Jangan pilih pilih pasal, karena terduga pelaku ini orang yang paham tentang perlindungan anak. Mungkin kalau orang gak paham masih bisa dimaklumi," katanya.
Polisi Harus Ungkap
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengindikasikan jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum Kepala UPT P2TP2A Lamtim bertambah.
Hal tersebut berdasarkan penuturan dan sepengetahuan korban selama berada di rumah aman milik P2TP2A.
Advokasi LBH Bandar Lampung Anugrah Prima mengatakan, ada dua korban kekerasan seksual lainnya yang masih enggan membuat laporan.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain Nf, karena menurut Nf ada dua orang lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA," ujarnya.
Namun pihaknya belum dapat menelusuri kepastian hal tersebut, lantaran yang bersangkutan lebih memilih bungkam.
"Dua korban lagi belum berani buka suara, jadi baru satu korban yang kami dampingi untuk membuat laporan polisi," terangnya.