Sosok.ID - Hanya perkara sepeda motor, seorang anak nekat melaporkan ibunya ke polisi.
Melansir dari Kompas.com, anak durhaka itu diketahui berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ialah pria berinisial M (40) yang melaporkan ibu kandungnya yang berinisial K (60).
Namun, pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut dengan tegas menolak laporannya.
Baca Juga: Istri Durhaka, Rupanya Zuraida Hanum 2 Kali Bersetubuh dengan Pelaku Pembunuh Suaminya
Video penolakan tersebut pun kemudian viral di media sosial Facebook dan YouTube.
Dalam video tersebut, terlihat M sedang duduk bersama Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono dan polisi lainnya.
Rekaman berdurasi 14 menit itu menunjukkan Priyo dengan tegas menolak untuk menindaklanjuti laporan M.
"Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindak lanjuti kasus ini, saya mohon maaf," kata Priyo, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Priyo memebrikan nasihat kepada M soal ibunya.
Ia mengatakan bahwa keberadaan seorang ibu tidak ada duanya di muka bumi.
"Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai anda berselisih karena motor itu, harga diri Anda sebatas motor itu," ujar Priyo.
Dengan penjelasan itu, Priyo menyarankan M untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Sementara itu, melansir dari Antara, Priyo membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi Sabtu (27/6/2020).
"Laporannya kami tolak, karena ibu kandung sendiri soalnya," ujar Priyo seperti dikutip Sosok.ID dari Antara.
Priyo mengatakan, dirinya sempat terlibat adu mulut dengan M saat melaporkan kasus tersebut.
Namun, dengan alasan kemanusiaan dan hati nurani, ia dengan tegas menolak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami bukan anak durhaka, saya melepas jabatan sebagai Polisi.
"Saya sebagai muslim membela ibu ini," ujarnya.
"Kami mengecam anda anak durhaka, karma tetap berlaku bos.
"Kami tidak akan menindaklanjuti kasus ini," tegasnya.
Usut punya usut, perselisihan antara ibu dan anak ini berawal dari masalah warisan yang ditinggalkan oleh sang ayah.
Sang ayah yang telah wafat meninggalkan warisan berupa tanah yang kemudian dijual dengan harga Rp 200 juta.
Dari uang tersebut, sang ibu kemudian mendapat jatah sebesar Rp 15 juta.
Uang itu lalu dibelikan sepeda motor yang kemudian digunakan oleh saudara M.
Karena itu, M merasa keberatan hingga timbul niat untuk melaporkan ibu dan saudaranya dengan tuduhan penggelapan.
Namun, pihak kepolisian dari Polres Lombok Tengah dengan tegas langsung menolak laporan M.
"Laporan itu kami tolak!" tegas Priyo.
(*)