Usut punya usut, perselisihan antara ibu dan anak ini berawal dari masalah warisan yang ditinggalkan oleh sang ayah.
Sang ayah yang telah wafat meninggalkan warisan berupa tanah yang kemudian dijual dengan harga Rp 200 juta.
Dari uang tersebut, sang ibu kemudian mendapat jatah sebesar Rp 15 juta.
Uang itu lalu dibelikan sepeda motor yang kemudian digunakan oleh saudara M.
Karena itu, M merasa keberatan hingga timbul niat untuk melaporkan ibu dan saudaranya dengan tuduhan penggelapan.
Namun, pihak kepolisian dari Polres Lombok Tengah dengan tegas langsung menolak laporan M.
"Laporan itu kami tolak!" tegas Priyo.
(*)