Selain itu, sanksi itu juga dipertegas dalam PP Nomlr 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Skandal Dokter Puskesmas di Pasuruan Dibongkar Suami, Chatting Terbongkar Via WhatsApp, Anaknya Tahu"