Follow Us

Pertama Kalinya! Presiden Jokowi Akan Pecat ASN Jika Kerja Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 21 Juni 2020 | 18:00
(Ilustrasi PNS) Pertama Kalinya! Presiden Jokowi Akan Pecat ASN Jika Kerja Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya!
Tribunnews

(Ilustrasi PNS) Pertama Kalinya! Presiden Jokowi Akan Pecat ASN Jika Kerja Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya!

Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (*)

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest