Follow Us

Pertama Kalinya! Presiden Jokowi Akan Pecat ASN Jika Kerja Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 21 Juni 2020 | 18:00
(Ilustrasi PNS) Pertama Kalinya! Presiden Jokowi Akan Pecat ASN Jika Kerja Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya!
Tribunnews

(Ilustrasi PNS) Pertama Kalinya! Presiden Jokowi Akan Pecat ASN Jika Kerja Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya!

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo.

Tetapi Tjahjo juga mengungkap bahwa meski ada kelebihan ASN yang tidak diperlukan, Indonesia juga memiliki kekurangan beberapa ASN di pos-pos tertentu.

"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.

Baca Juga: Kisah Dian Sastro, Satu-satunya Mahasiswa S1 UI yang Lakukan Ujian Skripsi Terbuka Gegara Rocky Gerung Terobos Aturan, Hasilnya Mengagetkan: Supaya Tidak Ada Gosip Aneh

"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.

melansir dari Kontan.co.id, di lingkungan instansi pemerintah, ternyata juga ada ketentuan untuk pemecatan PNS tidak produktif.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.

Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat 6.

Baca Juga: Dipercaya PBB untuk Menjaga Perdamaian di Perbatasan, Berikut Sejumlah Aksi Heroik TNI Tengahi Konflik Israel-Lebanon, Hadang Tank yang Nyaris Adu Tembak hingga Selamatkan Bocah 15 Tahun

Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Masih ada juga, pasal 87 UU 5 Tahun 2004 juga mengatur penyebab pemberhentian PNS. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:a. meninggal dunia;b. atas permintaan sendiri;c. mencapai batas usia pensiun;d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; ataue. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga: Rejeki Nggak Kemana, Diskors Rumah Sakit karena 'Menumbuhkan Gairah' Pasien Pria, Perawat Covid-19 yang Bekerja dengan Bikini Sekarang Dikontrak Jadi Model

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest