Pelaku yang bangun karena nyanyian itu lanyas diborgol dan dibawa ke Mapolres Pangkalpinang.
Sebelum A, lima pelaku lainnya telah lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.
Beberapa pelaku ditemukan polisi di Pangkalpinang, sementara lainnya di Bangka Tengah.
Adi menyebut aksi prank tersebut hanya untuk menghilangkan kejenuhan dan menambah semangat anggota yang bekerja hingga larut.
"Untuk menghilangan kejenuhan dan ice breaking, semua anggota saya kasih semangat agar selalu melaksanakan tugas dengan hati selalu bahagia dan jangan dijadikan beban," ujar Adi.
Beradasarkan pengembangan kasus, komplotan tersebut ternyata telah mencuri kabel tembaga sepanjang 30 sampai 45 meter tiap kali beraksi.
Hasil curian itu dilebur untuk dijual kembali oleh pelaku sebagai barang logam.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni kabel, monil minibus merah, hingga alat pemotong besi. (*)