"Saya tidak mau. Mereka (pelaku) mau ajak damai, tapi kami enggak mau damai. Kemarin ada yang bilang mau ketemu beri uang pengobatan dan ganti rugi. Saya dicari terus mau ajak damai," tutur dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Apdilla Dalimunthe membenarkan kasus pencabulan pada balita tersebut.
Pelaku pun kini telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Hasil penyelidikan barang bukti sudah mengarah ke pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)