Sosok.ID - Nahas nasib J, gadis usia 17 tahun ini dihamili oleh bapaknya sendiri.
Bukan memberikan cinta dan kasih sayang untuk buah hati yang dilahirkannya, pria berinisial RD (34) ini malah menghancurkan masa depan anaknya.
Bagaimana tidak, saat di kebun karet, tiba-tiba RD mengajak putrinya bersetubuh.
Melansir Kompas.com, kejadian tak senonoh itu terjadi di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Aksi biadab RD terbongkar setelah istrinya, yang juga ibu kandung dari J merasa ada yang tak beres dengan anaknya.
Singkat cerita sang Ibu mendapati fakta bahwa anak gadisnya telah diperawani suaminya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres PALI AKP Rahmad Kusnedi mengatakan, ibu korban alias N (32) membuat laporan ke Polres PALI atas kasus pencabulan itu.
Rahmad menyebut, mulanya korban diajak oleh sang ayah untuk menyadap batang karet di kebun pada 17 April 2020 lalu.
Beberapa saat ketika keduanya sibuk bekerja dan kebun menjadi sepi, tiba-tiba pelaku menanyakan tentang status keperawanan korban.
Korban yang terkejut dengan pertanyaan tiba-tiba itu sontak menjawab bahwa dirinya masih perawan.
Namun sang ayah tak percaya dan meminta bukti.
"Korban ditanya oleh pelaku, kamu perawan tidak. Lalu dijawab korban masih, pelaku lalu minta dibuktikan dengan bersetubuh,"kata Rahmad dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/6).
Mendengar permintaan itu korban langsung menolak.
Namun oleh pelaku, korban kemudian diancam dan dipaksa melakukannya.
“Korban sempat menolak permintaan pelaku. Namun, RD tetap memaksanya untuk melakukan perbuataan itu." jelas Rahmad.
Parahnya, polisi menemukan bahwa perbuatan keji itu tidak berhenti dilakukan pelaku setelah kejadian.
RD yang merasa aksinya aman dan tidak ketahuan, kemudian kembali mengulangi menyetubuhi anak gadisnya.
Akibatnya korban saat ini hamil dengan usia kandungan 1 bulan.
Bangkai yang dilakukan pelaku terendus kala sang ibu menyadari ada yang tidak beres dengan gelagat anaknya.
Setelah dicecar beberapa pertanyaan, korban mengaku telah dihamili oleh RD.
N yang terkejut tak kuasa menahan amarah dan kesedihan, ia lantas melaporkan suaminya pada polisi.
"Karena melihat ada yang janggal dianaknya istri pelaku ini curiga. Korban akhirnya mengaku telah diperkosa ayahnya sendiri sampai akhirnya istri pelaku melapor,"ujar Rahmad.
Saat diringkus aparat, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Oleh karenanya pelaku disangka Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)