Setelah dicecar beberapa pertanyaan, korban mengaku telah dihamili oleh RD.
N yang terkejut tak kuasa menahan amarah dan kesedihan, ia lantas melaporkan suaminya pada polisi.
"Karena melihat ada yang janggal dianaknya istri pelaku ini curiga. Korban akhirnya mengaku telah diperkosa ayahnya sendiri sampai akhirnya istri pelaku melapor,"ujar Rahmad.
Saat diringkus aparat, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Oleh karenanya pelaku disangka Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)