Sosok.ID - Menteri Pertahanan AS Mark Esper mengatakan pada hari Rabu bahwa Ia tidak mendukung penerapan Undang-Undang Pemberontakan.
Esper juga tidak setuju mengerahkan tentara aktif untuk memadamkan kerusuhan sipil saat ini, meskipun Presiden Donald Trump mengancam akan menggunakan pasukan militer sebagai tanggapan Amerika terhadap protes massa.
Minggu lalu Trump mengatakan dapat menggunakan pasukan militer di negara-negara bagian yang gagal menindak protes dengan kekerasan atas pembunuhan George Floyd di Minneapolis.
"Pasukan milter aktif dalam peran penegakan hukum hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir dan hanya dalam situasi yang paling mendesak dan mengerikan. Kita tidak berada dalam salah satu situasi itu sekarang," kata Esper, seperti dikutip Reuters.
Mantan Menteri Pertahanan Jim Mattis, yang telah lama menolak mengkritik presiden secara eksplisit, pada hari Rabu menuduh Trump mencoba memecah belah Amerika dan secara bulat mengecam rencana militerisasi atas respons AS terhadap kerusuhan sipil.
Untuk mengerahkan militer AS untuk daaam rangka penegakan hukum di dalam negeri, Trump perlu meminta Undang-Undang Pemberontakan 1807 -sesuatu yang terakhir dilakukan pada tahun 1992 dalam menanggapi kerusuhan Rodney King di Los Angeles.
Sebetulnya militer telah memposisikan 1.600 pasukan tugas aktif di pinggiran Washington, DC, siap dikerahkan jika diperlukan.
Seorang pejabat AS mengatakan, Angkatan Darat pada hari Rabu telah diberitahu tentang keputusan untuk mengirim beberapa pasukan tugas aktif kembali ke pangkalan mereka.
Namun, Esper berbalik arah setelah pertemuan di Gedung Putih dan diskusi di Pentagon.