Follow Us

Gebrakan Aneh Presiden AS, Trump Akan Masukkan Kelompok Pendemo Kematian Geogre Floyd Sebagai Teroris, Mantan Pejabat AS Sebut Bertentangan Dengan Konstitusi

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 01 Juni 2020 | 20:00
(ilustrasi) Gebrakan Aneh Presiden AS, Trump Akan Masukkan Kelompok Pendemo Kematian Geogre Floyd Sebagai Teroris, Mantan Pejabat AS Sebut Bertentangan Dengan Konstitusi
Twitter/@GwynneFitz via Tribunnews

(ilustrasi) Gebrakan Aneh Presiden AS, Trump Akan Masukkan Kelompok Pendemo Kematian Geogre Floyd Sebagai Teroris, Mantan Pejabat AS Sebut Bertentangan Dengan Konstitusi

Sementara Barr dalam keterangan tertulis menyatakan, aksi organisasi itu dan kelompok lainnya dikategorikan sebagai terorisme domestik.

Namun, analis maupun pakar hukum menyebut Trump tidak punya kewenangan memasukkan grup domestik sebagai teroris, seperti yang mereka lakukan di luar negeri.

"Tidak ada dasar hukum saat ini yang menyatakan dengan jelas terkait bisa dimasukkannya organisasi domestik sebagai teroris," ulas Mary McCord, mantan pejabat Kementerian Kehakiman.

McCord, yang sebelumnya pernah bertugas di pemerintahan Trump, menjelaskan, jika keputusan itu dipaksakan, maka bertentangan dengan Amendemen Pertama.

Baca Juga: Negeri Bollywood Kirim Bala Tentara untuk Huru Hara Lawan China Demi Jaga Kedaulatan Bangsa : Kami Tak Akan Biarkan Harga Diri Dilukai!

Amendemen Pertama Konstitusi AS dengan jelas melarang perampasan kebebasan berpendapat ataupun hak bagi setiap orang untuk berkumpul.

Pakar menekankan bahwa Antifa adalah pergerakan yang cair.

Jadi, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum yang dipakai untuk menangani mereka.

"Terorisme adalah label inheren politik. Mudah disalahartikan dan disalahgunakan," kata Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, Hina Shamsi.

Baca Juga: Pamitan dengan Warga Surabaya, Risma Jawab Rasa Penasaran Publik Soal Kesibukan Usai Pensiun Jadi Wali Kota Nanti

Tidak diketahui apakah Gedung Putih bakal tetap memproses status itu melalui jalur formal, seperti melibatkan banyak lembaga di AS.

Jika ya, maka konsekuensinya adalah mereka bakal menghadapi gugatan hukum.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest