Sementara Barr dalam keterangan tertulis menyatakan, aksi organisasi itu dan kelompok lainnya dikategorikan sebagai terorisme domestik.
Namun, analis maupun pakar hukum menyebut Trump tidak punya kewenangan memasukkan grup domestik sebagai teroris, seperti yang mereka lakukan di luar negeri.
"Tidak ada dasar hukum saat ini yang menyatakan dengan jelas terkait bisa dimasukkannya organisasi domestik sebagai teroris," ulas Mary McCord, mantan pejabat Kementerian Kehakiman.
McCord, yang sebelumnya pernah bertugas di pemerintahan Trump, menjelaskan, jika keputusan itu dipaksakan, maka bertentangan dengan Amendemen Pertama.
Amendemen Pertama Konstitusi AS dengan jelas melarang perampasan kebebasan berpendapat ataupun hak bagi setiap orang untuk berkumpul.
Pakar menekankan bahwa Antifa adalah pergerakan yang cair.
Jadi, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum yang dipakai untuk menangani mereka.
"Terorisme adalah label inheren politik. Mudah disalahartikan dan disalahgunakan," kata Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, Hina Shamsi.
Tidak diketahui apakah Gedung Putih bakal tetap memproses status itu melalui jalur formal, seperti melibatkan banyak lembaga di AS.
Jika ya, maka konsekuensinya adalah mereka bakal menghadapi gugatan hukum.