Ruslan menjadi salah satu dari 10 pelaku yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan petani cengkeh, La Gode.
La Gode saat kejadian disebut mencuri singkong singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.
Atas perbuatannya, Ruslan pun dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Militer Ambon.
Ia juga dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah pemecatan, ia bersamaan dengan mantan prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara membentuk sebuah kelompok yang disebut disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Ruslan dibebaskan pada akhir tahun 2019 lalu, dan kembali muncul untuk membuat pernyataan terkait pesan agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya. (*)