Follow Us

Nekat Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Harus Bayar Rp 1,2 Juta Untuk Jalani Tes Swab

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 30 Mei 2020 | 10:13
(ilustrasi) Nekat Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Harus Bayar Rp 1,2 Juta Untuk Jalani Tes Swab

(ilustrasi) Nekat Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Harus Bayar Rp 1,2 Juta Untuk Jalani Tes Swab

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari, mengatakan, pendatang tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) serta keterangan kesehatan bebas COVID-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.

Baca Juga: Tak Ingin Lihat Surabaya Jadi Wuhan, Walikota Risma Menangis Terima Bantuan Covid-19 dari Intelijen Negara: Terima Kasih Sekali

"Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kita undang RS Swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab. Itu pun berbayar mandiri," kata Erizon saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/5/2020), seperti dikutip Antara.

Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab.

Pasalnya, ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas COVID-19.

"Contohnya dua orang yang terjaring dalam operasi SIKM pada Kamis (28/5) sore," katanya.

Baca Juga: Punya Sejarah Hobi Gonta-ganti Pacar Hingga Berjuluk Playboy, Raffi Ahmad Bongkar Nasib Percintaannya: Nggak Pernah Mutus, Selalu Gue yang Diputusin!

Keduanya tidak menjalani tes swab karena sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 pada sehari sebelum keberangkatan menggunakan KA Luar Biasa menuju Jakarta.

"Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekitar Rp 1,2 juta. Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk 'medical check up'," kata Erizon.

Ia menegaskan, meski tidak menjalani tes swab, orang-orang melanggar Pergub DKI 47/2020 tetap diharuskan menjalani masa karantina di fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Semakin Memanas, Jet Tempur AS 9 Kali Tantang Tiongkok di Atas Laut China Selatan, Termasuk Rudal yang Mengarah ke Kapal China

Untuk orang yang terjaring di Stasiun Gambir karena tidak memiliki SIKM, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung KONI untuk menjalani karantina.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest