"Saya dendam, waktu itu lagi pipis disekitaran situ terus diusir, kemudian saya pukul pakai itu (cor tiang bendera)," ungkapnya.
Akibat perbuatannya keempat pemuda itu pun ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(*)