Seperti yang telah diwartakan Sosok.ID sebelumnya, keluarga jenazah PDP corona itu langsung ditetapkan sebagai ODP.
Tindakan sembrono seperti dua kasus di atas sangat berbahaya.
Sebab jenazah pasien positif corona sejatinya harus dimakamakan dengan prosedur khusus agar tak menularkan virus ke orang yang masih hidup.
Melansr dari Grid.ID, jenazah harus dibungkus plastik kedap udara agar virus tidak bisa keluar.
Jenazah juga harus dikubur maksimal 4 jam setelah meninggal dunia.
Selain itu, pihak keluarga tidak diperkenankan untuk melayat.
Hanya petugas medis yang mengenakan APD lengkap saja yang boleh melakukan proses pemakaman.
(*)