Katim Resmob Polrestabes Palembang Ipda Agus Akbar mengungkapkan, polisi masih mengejar rekan MU lainnya.
"Tersangka (MU) menjadi buronan kita satu tahun, untuk rekannya yang lain masih kita kejar," tutur dia.
Akibat perbuatannya, MU terancam hukuman penjara lima tahun.
Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pemuda Insaf Jadi Begal, gara-gara Ditinggal Nikah Pacar, Beralih Jadi Tukang Parkir"