Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Agar Musikmu Dapat Didengarkan Orang Banyak dan Berujung Mendatangkan Duit
Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.
Pahrun mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main atau melakukan perbuatan prank pada masa pandemi Covid-19.
"Jangan main-main dengan perbuatan prank. Kasihan petugas medis yang bertugas dikerjai seperti itu. Semoga ini menjadi pembelajaran," imbaunya. (*)