Di sana AR mengaku belum lama ini berkontak dengan kakeknya yang disebutnya positif covid-19.
Namun petugas medis curiga dengan aroma alkohol yang keluar dari mulut wanita tersebut saat diperiksa.
Petugas medis pun kemudian memanggil ketiga rekannya untuk membawa pulang. Ketiga temannya pun kemudian membawa AR ke mobil.
Baca Juga: Kali Ini Bukan Terawangan, Mbah Mijan Sudah Lontarkan Peringatan, Ada Apa Ini?
Setiba di mobil AR berteriak, "Ku prank ko (saya prank kamu)" yang dikutip dari Kompas TV.
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil, dia teriak, 'Ku prank ko' (saya prank kamu)," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut pihak kepolisian setempat langsung menangkap gadis berusia 20 tahun tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.
Pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20) dan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.