"Dugaan kecurigaan adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja," kata Erlangga.
Polres Cimahi kemudian bekerjasama dengan pihak jasa ekspedisi JNT cabang Parongpong guna memastikan temuan informasi CCTV tersebut.
Dari hasil pengamatan, anggota menemukan seseorang yang sering mengantar dan mengirim barang yang diduga narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Kabar Tak Menyenangkan, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Walau di Tengah Pandemi Corona
Setelah memastikan barang yang dikirim itu ganja, polisi langsung mengamankan WL, kurir ganja pada Senin, 11 Mei 2020 sekitar pukul 09.30 WIB.
Polisi juga mendapatkan barang bukti sebanyak 6 paket ganja pada WL.
"Berdasarkan hasil temuan dari TKP bahwa benar WL, selain melakukan pengiriman barang, juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Provinsi Sumatera Barat (Padang Pariaman)," kata Erlannga.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan WL untuk mendapatkan otak dari peredaran gelap narkotika jenis ganja secara online ini.
Sampai akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIb, polisi berhasil menangkap ND beserta barang buktinya di perumahan Pondok hijau, Parompong, Kabupaten Bandung Barat.