Pasalnya, Pemkab Gowa memberlakukan kebijakan bahwa bagi warga masyarakat penerima Bansos berupa PKH ataupun pemegang Kartu Keluarga Sehat (KKS) tidak berhak lagi menerima bantuan Sembako Covid-19.
"Kami akui ada kesalahan data dalam penyaluran bantuan sembako Pemkab," kata Sachrial, Pelaksana Tugas Harian (PLTH) Kepala Desa Bontoramba.
"Dan kami sangat berterima kasih atas kesadaran salah satu warga kami dan memang aturan yang berlaku demikian bahwa penerima PKH maupun KKS sudah tidak berhak menerima paket sembako dari Pemkab," lanjutnya.
Dari data yang dirilis Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Gowa hingga Sabtu (9/5/2020), jumlah warga yang positif terjangkit virus corona mengalami peningkatan meski dalam status PSBB.
"Yang positif bertambah menjadi 50 orang dan 205 PDP dan yang ODP sebanyak 415," kata Arifuddin Saeni, Kadis Infokom Kabupaten Gowa, melalui pesan singkat pada Sabtu (9/5/2020).
(Abdul Haq)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Irma, Kembalikan Bantuan Sembako karena Tak Tahan Lihat Tetangga Kelaparan"