Sosok.ID - Program Asimiliasi terhadap Narapidana yang dilaksanakan oleh Menkumham Yasonna Laoly kini banyak menuai masalah serius.
Beberapa eks napi asimiliasi kembali diciduk polisi lantaran melakukan tindakan kriminal lagi.
Sekarang patut masyarakat Indonesia menyangsikan jika Menkumham Yasonna Laoly tak becus jadi menteri dan blunder memutuskan program asimiliasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut, dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial EL (21) di rumah tersangka J (22) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, sebagai penjahat kelamin.
Sebab, tersangka J (22) dan M (22) ternyata merupakan eks narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020).
Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.
Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.
Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun.
Kasus mereka adalah pencabulan terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.