Follow Us

Bebas Karena Yasonna Laoly, Eks Napi Penjahat Kelamin Setubuhi dan Bunuh Gadis 21 Tahun di Kamar Mandi

Seto Ajinugroho - Minggu, 10 Mei 2020 | 10:13
Bebas Karena Yasonna Laoly, Eks Napi Penjahat Kelamin Setubuhi dan Bunuh Gadis 21 Tahun di Kamar Mandi
KOMPAS.COM/DEWANTORO

Bebas Karena Yasonna Laoly, Eks Napi Penjahat Kelamin Setubuhi dan Bunuh Gadis 21 Tahun di Kamar Mandi

Sosok.ID - Program Asimiliasi terhadap Narapidana yang dilaksanakan oleh Menkumham Yasonna Laoly kini banyak menuai masalah serius.

Beberapa eks napi asimiliasi kembali diciduk polisi lantaran melakukan tindakan kriminal lagi.

Sekarang patut masyarakat Indonesia menyangsikan jika Menkumham Yasonna Laoly tak becus jadi menteri dan blunder memutuskan program asimiliasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut, dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial EL (21) di rumah tersangka J (22) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, sebagai penjahat kelamin.

Baca Juga: Laris Dapat Peran Menangis di Setiap Judul Film dan Sinetron, Artis Ini Justru Harus Alami Kehidupan Menyedihkan di Tengah Pandemi: Mau Minta Tolong Pada Enggak percaya...

Sebab, tersangka J (22) dan M (22) ternyata merupakan eks narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020).

Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.

Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun.

Baca Juga: Jadi Miliarder Dadakan Gegara Cincin Bekas, Wanita Ini Tak Menyangka Perhiasan yang Dibelinya di Pasar Loak Seharga Seratus Ribuan Laku Rp 12 Miliar Saat Dilelang, Terungkap Asal-usul Perhiasannya

Kasus mereka adalah pencabulan terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

Source : Kompas.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest