Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awan Mendung Bagi PNS, Hanya 13 Kriteria Inilah Berhak Menerima THR Lebaran

Seto Ajinugroho - Kamis, 07 Mei 2020 | 13:13
Awan Mendung Bagi PNS, Hanya 13 Kriteria Inilah Berhak Menerima THR Lebaran
Tribunnews

Awan Mendung Bagi PNS, Hanya 13 Kriteria Inilah Berhak Menerima THR Lebaran

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan

Baca Juga: Jadi Makanan Sehari-hari Warga Indonesia, Pemerintah Malah Melarang Pedagang Jual Telur Ayam Boiler

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Calon PNS.

3. Jabatan yang tak menerima THR

Source : Surya

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x