Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awan Mendung Bagi PNS, Hanya 13 Kriteria Inilah Berhak Menerima THR Lebaran

Seto Ajinugroho - Kamis, 07 Mei 2020 | 13:13
Awan Mendung Bagi PNS, Hanya 13 Kriteria Inilah Berhak Menerima THR Lebaran
Tribunnews

Awan Mendung Bagi PNS, Hanya 13 Kriteria Inilah Berhak Menerima THR Lebaran

Sosok.ID - Corona masih bercokol di Indonesia.

Meski demikian angka sembuh sudah melesat jauh berbanding dengan kematian.

Walau demikian ini masih di masa kritis dimana corona menghantui.

Hanya saja, karena pandemi corona, THR PNS dibatasi, bahkan hanya untuk 13 kriteria.

Artinya, selain itu tak akan mendapatkan THR.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tak Ada Seujung Kuku! Billy Syahputra Sebut Mantan Pacar Nagita Slavina Lebih Tampan dan Tajir Sampai Bikin Gigi Gagal Move On Gegara Bucin: Lu Mah Lewat!

Seperti diketahui, kabar THR PNS 2020 jadi sorotan semenjak virus corona atau COVID-19 mewabah di Indonesia.

Pemerintah banyak mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19), sehingga berpengaruh dalam pencairan THR PNS 2020.

Meski demikian, THR PNS dipastikan akan cair pekan kedua Mei 2020.

Rincian besaran THR PNS dan angota TNI-Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi Virus Corona (COVID-19).

Berikut update fakta terbaru THR PNS 2020 melansir dari Kontan dalam artikel 'Pemerintah tetapkan kebijakan pemberian THR bagi PNS di tengah pandemi, begini isinya'

1. Perubahan kebijakan

Source : Surya

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x